Beberapa Modus Dilakukan Tersangka untuk Mengelabui Petugas
Beberapa modus dilakukan oleh tersangka dalam penyebaran berbagai jenis narkotika tersebut untuk mengelabui petugas, mulai dibungkus permen, sachet kopi, alat medis bahkan sampai peralatan listrik.
“Peredaran narkotika ini sudah berimprovisasi, kita lihat ada tabung PCR yang dulu sering kita lihat zaman Covid, ada dalam kontak boks listrik, sachet kopi, ada permen dan rokok,” ungkapnya.
Beberapa pasal yang diterapkan terhadap kasus-kasus tersebut di antaranya adalah
Untuk kasus kepemilikan Sabu dan Tembakau Sintetis, Pasal 112 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar Ayat (2) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dana tau seumur hidup dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar dan maksimum denda ditambah 1/3.
Kemudian kasus kepemilikan Ganja,
Pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800jt maks 8 milyar.
Kasus peredaran Sabu, Tembakau Sintetis dan Ganja, Pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 Milyar maks 10 Milyar Ayat (2) Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal 1 Milyar maks 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3.
Untuk kasus Psikotropika, Pasal 60 Ayat (1) Point b dana tau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun Denda Paling Banyak 100jt.
Selanjutnya untuk Kasus OKT, Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pidana penjara Maksimal 15 Tahun Penjara Pidana Denda Maksimal 5 Milyar.