Satu Hari Pelaku Melakukan Aksinya di Lima TKP
Sebelumnya pembegalan terjadi di Jalan Raya Purwakarta, Bandung Barat pada Selasa (17/9/2024), aksi kejahatan tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial. Mereka juga melakukan aksinya di lokasi lain dalam waktu yang berdekatan.
“Setelah mereka melakukan pembegalan di Padalarang mereka melakukan pembegalan tidak jauh di TKP pertama yakni di Cipatat, kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke arah pulang ke Cianjur,” ujarnya.
“Karena mereka kebanyakan mereka ini tinggal di Cianjur melakukan juga di Cianjur sebanyak 3 TKP. Jadi satu hari mereka melakukan hampir 5 TKP,” jelasnya.
Komplotan begal ini berbekal senjata tajam dalam menjalankan aksinya dan tidak segan-segan melukai para korban yang menjadi sasaran bagal. Sehingga, ada salah satu korban yang sempat mengalami luka.
“Mereka memang spesialis begal, barang barang hasil dari pencurian seperti motor dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana ditempat lain. Ada juga yang dijual dan hasilnya di bagi-bagi,” tegasnya.
Sementara itu, kawanan begal ini dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1E dan 2E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.