Indentitas Diketahui, Polisi Buru Dua Pelaku Lainnya
“Pada saat melakukan keributan tersebut kemudian dari para pelaku ada yang menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari kendaraan, pakaian hingga senjata tajam berupa pisau yang digunakan saat bentrokan terjadi.
Setelah mengamankan tiga orang tersangka, saat ini Polisi masih memburu dua orang lain yang diduga turut melakukan penganiayaan. Para pelaku ini, berasal dari dua geng motor yang terlibat bentrokan.
“Untuk tersangka yang saat ini sudah berhasil kita amankan yaitu D, kemudian LS dan FY, perlu disiapkan masih ada dua orang lagi yang sudah kita ketahui identitasnya
dan saat ini kita lakukan pengajaran,” ungkapnya.
“Kami sampaikan kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri, atau kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.