Buang Sampah di TPS Sementara Lokasi Binaan Pasar Minggu di Luar Jadwal, Ini Sanksi bagi Pelanggar

By Syahrul Munir
2 Min Read
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Jaksel menindak pelanggar buang sampah di TPS Sementara Lokbin Pasar Minggu. (FOTO: BeritaJakarta)

Sebanyak 184 warga yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Lokasi Binaan Pasar Minggu, Jakarta Selatan melebihi jam operasional terkena sanksi. Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan telah menindak 184 warga, di antaranya dengan membayar denda.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penataan Hukum Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Kamil mengatakan, dari 184 warga yang membuang sampah sembarangan melebihi jam operasional, sebanyak 19 di antaranya dikenai sanksi denda.

Namun Kamil tidak merincikan berapa besaran denda yang dikenakan pada pelanggar tersebut. “Uang denda ini akan masuk ke kas daerah dan bukti pembayaran juga diberikan kepada pelanggar melalui WhatsApp,” ujarnya, Rabu (22/5).

- Advertisement -

Kamil menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. “Penindakan ini sebagai upaya menjaga kebersihan dan ketertiban di kawasan Lokbin Pasar Minggu,” terangnya.

Menurutnya, jam operasional di TPS Sementara Lokbin Pasar Minggu mulai dari pukul 05.00-09.30 WIB. Kebijakan ini diberlakukan karena adanya aktivitas perdagangan lainnya, seperti kuliner di lokasi tersebut agar tidak terdampak bau tumpukan sampah.

Baca juga: DPRD DKI Soroti Pembatasan Satu Rumah Maksimal 3 KK, Korbankan Kelas Bawah

“Apabila ada warga yang membuang sampah melebihi jam operasional diberikan sanksi agar memberikan efek jera,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pedagang di Pasar Minggu dapat tertib dalam menjaga kebersihan untuk kenyamanan bersama.

“Patuhi aturan atau kebijakan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Leave a comment