Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mempersiapkan langkah tegas untuk menertibkan para juru parkir liar yang beroperasi di area mini market.
Langkah ini diambil Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai respons terhadap praktek-praktek yang telah memicu keresahan masyarakat.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lipunto, lahan parkir di mini market seharusnya merupakan fasilitas umum yang disediakan untuk para pelanggan.
Namun, beberapa oknum memanfaatkannya dengan memungut biaya parkir secara ilegal, meskipun pengelola mini market telah mengumumkan parkir gratis.
“Kami tidak akan mentolerir praktek-praktek seperti ini,” ujar Syafrin dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (8/5).
“Siapa pun yang terlibat dalam memicu keresahan masyarakat dengan memungut biaya parkir secara ilegal akan ditindak tegas,” sambungnya.
Baca Juga: Tragedi Tabrakan di Jalan Pinang Ranti, Anak Tertabrak dan Masuk Selokan
Hingga saat ini, meskipun sejumlah pengelola mini market telah memasang pengumuman parkir gratis, praktek memungut biaya parkir ilegal masih terjadi.
Syafrin menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap para pelaku yang masih nekat beroperasi.
Langkah-langkah penertiban ini tidak hanya melibatkan jajaran Satpol PP, tetapi juga melibatkan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.