Dishub DKI Jakarta Tegaskan Penindakan Hukum Juru Parkir Liar di Minimarket

By Ade Kurniawan
2 Min Read
parkir di mini market. Sumber foto: Jakartaku

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersiap untuk melakukan penegakan hukum terhadap para juru parkir liar yang beroperasi di minimarket, dengan menyelenggarakan sidang langsung di lokasi kejadian.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa juru parkir liar yang memaksa pengunjung membayar biaya parkir di minimarket akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim bersama dan menyelenggarakan sidang di tempat kejadian,” ujar Syafrin di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/5).

- Advertisement -

Syafrin menegaskan bahwa tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disediakan secara gratis bagi para pelanggan.

Baca Juga: Dinas Perhubungan DKI Jakarta Bakal Tindak Tegas Terhadap Juru Parkir Liar di Mini Market

Makanya, tindakan memungut biaya parkir yang dilakukan oleh para juru parkir liar menimbulkan keresahan masyarakat dan harus ditindak secara tegas.

“Kami akan memberlakukan penindakan terhadap para juru parkir liar di minimarket mulai pekan depan,” katanya.

Proses penegakan hukum ini melalui tahap diskusi dan koordinasi yang intensif.

Dishub DKI Jakarta berharap bahwa dalam minggu depan akan ada jadwal pasti untuk menindaklanjuti masalah parkir liar ini dengan turun ke lapangan.

Leave a comment