Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap pelaku penebangan pohon tanpa izin yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Pusdatin Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan Polisi Kehutanan Distamhut mengenai dugaan penebangan liar pada 11 Maret 2024 di Jalan Raya Cempaka Putih, RT 02/08, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam laporan yang dikutip dari akun Instagram infojkt24, Ivan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua pohon jenis glodokan (Polyalthia sp.) dan tanjung (Mimusops elengi) dengan diameter masing-masing sekitar 40 dan 30 sentimeter telah ditebang.
Pelaku, MFG (39 tahun), mengaku melakukan penebangan karena pohon tersebut dianggap mengganggu akses jalan keluar/masuk dan dapat menghalangi plang nama rumah makan yang akan dibangun di lokasi tersebut.
Baca Juga: Jakarta Kreatif Festival 2024: Inovasi Menuju Kota Global
“Atas perbuatannya, hakim tunggal menjatuhkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 35 juta subsider tiga hari kurungan,” ujar Ivan pada Senin (20/5).
Ivan menekankan bahwa konsistensi dalam pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan peraturan serta sebagai pembelajaran bagi warga Jakarta tentang pentingnya pelestarian lingkungan.
“Ini juga agar warga aktif menjaga lingkungan sekitar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem kota yang berkelanjutan,” tambahnya.