DPRD DKI menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi terkait pembatasan satu rumah maksimal tiga Kepala Keluarga (KK). Anggota Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengatakan aturan baru ini mengorbankan masyarakat kelas bawah.
Gilbert Simanjuntak meluapkan kekhawatiran dengan kebijakan itu justru membuat sengsara masyarakat berpenghadilan rendah (MBR) ataupun warga miskin yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mencari hunian baru.
Sebab, kemiskinan merupakan faktor utama yang membuat satu tempat tinggal dihuni oleh beberapa keluarga.
“Saya kira kebijakan itu akan sangat merepotkan warga tidak mampu. Bansos (bantuan sosial -red) pangan tidak ada artinya, karena itu persoalan tempat tinggal,” ungkap Gilbert.
Dari info yang dihimpun, Pemprov DKI sedang mempersiapkan aturan baru. Dimana dalam satu alamat rumah, hanya diperbolehkan maksimal tiga KK.
Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini, sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta.
Banyak ditemukan warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta, namun masih menggunakan alamat Jakarta. Apalagi Pemprov menemukan data dalam satu alamat ditempati oleh 20 KK.