Keluarga Penghuni Rumah Warisan
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperhatikan kondisi keluarga terkait wacana kebijakan satu alamat rumah maksimal untuk tiga kepala keluarga (KK) dalam menertibkan administrasi kependudukan.
“Pemprov perlu menyediakan mekanisme fleksibel atau kebijakan khusus bagi keluarga yang berada dalam situasi tertentu,” kata Simon saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Simon menuturkan kondisi keluarga itu meliputi mereka yang tinggal di rumah warisan atau keluarga menengah ke bawah yang tinggal bersama.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, pada 2018 sebanyak 46 persen warga Jakarta tinggal di rumah warisan orang tua.