Persyaratan
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Selain itu juga menyiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Ashel JKT48 Pengen Banget Main di Film Action, Siap Tampil Garang!
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.