INVERSI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di lima lokasi hari ini. Layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di X merinci, gerai itu buka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, termasuk sejumlah lokasinya yakni :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas ini perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Baca Juga: Bahaya Mikroplastik bagi Kesehatan, Pemicu Kanker hingga Pembengkakan Usus
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.