Biaya di SIM Keliling
Layanan ini hanya dapat memperpanjang surat izin mengemudi yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi surat izin mengemudi yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan surat baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Enam startup East Ventures Masuk Daftar Forbes Asia 100 to Watch 2024
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.