RU I merupakan pengurangan masa hukuman, tetapi narapidana masih memiliki sisa masa hukuman sehingga harus kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
Sementara RU II merupakan pengurangan masa hukuman yang membuat sisa masa hukuman seorang narapidana habis sehingga sudah bisa bebas.
Manik merinci narapidana dan tahanan penerima RU I meliputi 666 orang memperoleh remisi umum normal, empat orang mendapat remisi umum terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, dan 1.541 orang mendapat remisi umum terkait PP Nomor 9 Tahun 2012.
Lalu, narapidana dan tahanan yang mendapatkan RU II meliputi 35 orang mendapat remisi umum normal dan 123 orang mendapat remisi umum terkait PP Nomor Nomor 9 Tahun 2012.
Baca Juga: Budayawan Tegaskan Pancasila Penawar Efektif Tangkal Radikalisme dan Terorisme
Meski tahanan yang mendapatkan RU II umumnya bisa langsung bebas, Manik menjelaskan pada Hari Kemerdekaan kali ini narapidana dan tahanan yang mendapat RU II dan langsung bebas hanya sebanyak 16 orang.
“Sisanya sebanyak 142 orang mendapat RU II, tetapi belum bisa langsung bebas karena terbentur dengan tambahan subsider pidana,” tuturnya.