Petugas Gabungan Cabut Pentil Kendaraan Parkir Sembarangan di depan RS Saint Carolus Jakarta Pusat

By Ade Kurniawan
2 Min Read
Kendaraan roda dua dan empat Parkir Sembarang

Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, bersama TNI dan Kepolisian, melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar parkir di area terlarang.

Sebanyak 33 kendaraan roda dua kedapatan parkir di tempat yang dilarang, dan mereka langsung ditindak oleh petugas pada sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Senen.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut melibatkan 25 personel gabungan, dan sasaran di tiga titik, yakni kawasan depan RS Saint Carolus Jalan Salemba Raya, Pasar Kenari Jalan Kramat Raya, dan Pasar Senen.

- Advertisement -

“Kami berharap kegiatan penertiban akan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat,” ujarnya dikutip dari media sosial info jkt24.

Baca juga: Cakung Cilincing Jakarta Utara Macet Total Imbas Kecelakaan

Wildan menambahkan bahwa keluhan warga terhadap parkir liar di area pedestrian dan bahu jalan sudah menjadi hal yang umum. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu akses pejalan kaki, tetapi juga memicu kemacetan.

Leave a comment