Tindak Tegas sebagai Efek Jera
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalulintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut delapan kendaraan roda dua di kawasan RS Saint Carolus diamankan petugas, sementara 10 kendaraan lainnya dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP).
Di kawasan Pasar Kenari, delapan kendaraan roda dua diamankan petugas, sementara tujuh kendaraan lainnya ditindak di Pasar Senen.
“Dari total 33 kendaraan yang ditindak, 23 di antaranya diamankan oleh petugas, sementara 10 lainnya dikenakan sanksi OCP,” tambahnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan masyarakat secara umum, sehingga kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan parkir dapat meningkat, serta memberikan ruang yang lebih baik bagi pejalan kaki dan mengurangi kemacetan lalu lintas.