Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam menangani masalah juru parkir liar di minimarket yang telah menyebabkan kekhawatiran bagi warga.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagai bagian dari upaya menegakkan ketertiban.
“Kami telah berkoordinasi untuk memberlakukan penegakan hukum, hasilnya adalah sidang tindak pidana ringan,” tegasnya pada Rabu (8/5/2024).
Syafrin menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang guna menindak para pelaku juru parkir liar.
Baca Juga: Dinas Perhubungan DKI Jakarta Bakal Tindak Tegas Terhadap Juru Parkir Liar di Mini Market
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap praktek-praktek juru parkir yang bersikeras meminta bayaran meskipun minimarket telah menetapkan parkir gratis bagi pengunjungnya.
“Tempat parkir di minimarket adalah fasilitas umum yang disediakan untuk pelanggan dengan gratis,” katanya.