Penegakan Hukum Terhadap Juru Parkir Liar, Langkah Tegas Pemprov DKI Jakarta

By Ade Kurniawan
2 Min Read
parkir di mini market. Sumber foto: Jakartaku

Tindak Tegas

Dishub DKI Jakarta bertekad bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan situasi ini dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

“Kami berharap minggu depan sudah ada jadwal untuk turun ke lapangan bersama-sama,” tambahnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menangani jumlah juru parkir liar di minimarket Jakarta. Mereka juga telah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk parkir liar dan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diparkir sembarangan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan warga untuk melaporkan keberadaan juru parkir liar melalui aplikasi JAKI jika mereka menemui praktek pungutan yang tidak semestinya.

Selain itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, telah mendorong Dishub untuk memasang tanda ‘Parkir Gratis’ beserta nomor aduan di semua minimarket. Tanda tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk melaporkan keberadaan juru parkir liar yang melakukan pungutan ilegal.

Pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum juru parkir ini dinilai merugikan banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, karena dana dari tarif parkir tersebut tidak masuk ke kas daerah.

Leave a comment