Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta dan Satlantas Polresta Surakarta menemukan sejumlah pelanggaran administrasi.
Pelanggaran itu dilakukan oleh pengemudi pada kegiatan pengecekan kelaikan armada angkutan umum (Ramcek) di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo.
“Untuk saat ini sudah ada beberapa bus yang ditindak di sini dan ditilang, terkait dengan mati SIM maupun KIR,” kata Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Iptu Surawan Nurjaya di sela kegiatan ramcek di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 18 Mei 2024.
Baca Juga: BI Catat Kenaikan Signifikan Jumlah UMKM di Solo
Hingga berakhirnya kegiatan ramcek, pihaknya mencatat, ada tujuh armada kena tilang karena pelanggaran administrasi.
“Sudah ada beberapa bus yang kami tindak dan periksa di sini. Ditindak dengan tilang juga sudah ada. Ada empat bus yang ditilang kepolisian karena mati SIM maupun KIR. Dishub juga menilang tiga bus terkait dengan kartu pengawasan sudah habis dan KIR mati,” katanya.
Meski ada pelanggaran administrasi, dia memastikan kondisi armada dalam keadaan bagus, diantaranya rem, lampu, hingga klakson.
“Memang untuk administrasi yang kurang dan itu sebagai pendukung,” katanya.
Dia meminta agar pihak armada dapat segara melengkapi administrasi sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Anak Anda Sulit Makan? Coba Menu Penambah Berat Badan Ini, Anti Gagal!
“Kalau di lapangan bagus tapi kalau tidak dilengkapi administrasi tertulis maka nanti keabsahannya tidak ada,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pengawas Satuan Pelayanan (Wasetpel) Terminal Tipe A Tirtonadi Surakarta Bandiono mengatakan ramcek setiap hari digelar oleh petugas terminal.
“Namun hari ini kami melakukan pengecekan bersama agar kejadian seperti kemarin itu tidak terulang lagi agar penumpang nantinya merasa aman dan nyaman,” katanya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata di Subang. Setelah diperiksa, dinyatakan kendaraan tersebut melanggar administrasi, yakni telat uji KIR.