Tim Resmob Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menangkap empat pria yang sedang asyik berjudi jenis gonggong menggunaan kartu cina. Empat pria tersebut tercatat sebagai warga Sukodono.
Melansir dari laman Humas Polri, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Srikadiyono mewakili Kapolres Sragen ALKBP Jamal Alam mengatakan keempat pelaku ditangkap petugas pada Rabu, 8 Mei 2024, pukul 23.00 WIB.
Penangkapan pelaku judi itu terjadi di rumah salah satu warga di Dukuh Juranglempung, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen.
Baca Juga: Melihat Kembali Aturan soal Usulan Kabinet Prabowo yang Diisi 40 Menteri
Inisial keempat pria tersebut yakni St alias Bronto (34), Jm alias Jombo (51), SJ alias Jaswadi (50), dan BB (41). Keempatnya merupakan warga Dukuh Juranglempung, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono Sragen.
AKP Wikan melanjutkan, penangkapan pelaku perjudian itu didasari atas laporan warga. Mereka resah dan terganggu dengan aksi judi yang sering dilakukan oleh pelaku hingga tengah malam.
“Saat ditangkap keempat pelaku sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu cina. Mereka terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP, tentang perjudian, “ ujar AKP Wikan Sri Kadiyono, Jumat, 10 Mei 2024.
Baca Juga: Warga Sukoharjo Dikejutkan oleh Ular Piton Sepanjang 4 Meter, Sembunyi di Saluran Irigasi
Saat ini, keempat pejudi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perjudian. Para tersangka ditahan petugas di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum.
“Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan diantaranya satu set kartu cina, sebuah tikar, sebuah meja, dan uang tunai sebesar Rp 720 ribu rupiah,” ujar AKP Wikan.