BPJS Ketenagakerjaan Kudus Bayarkan Klaim Sebesar Rp210,51 Miliar, Periode Januari – Agustus

By yenny hardiyanti
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan.

“Ketika terjadi hal buruk yang tidak diinginkan saat bekerja seperti kecelakaan kerja atau sampai meninggal dunia, maka mereka berhak mendapatkan santunan,” ujarnya.

Manfaat yang diberikan, kata Mulyono, memang tidak dapat menggantikan anggota keluarga yang meninggal, namun santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan mereka.

Manfaat lain adanya perlindungan bagi masyarakat pekerja, di antaranya menekan bertambahnya angka keluarga miskin baru. Apapun profesinya, baik pekerja formal maupun informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

“Iurannya pun terjangkau, yakni Rp16.800, sudah mendapatkan perlindungan dua program yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Saatnya Bepergian Naik Kapal Laut, Ini Rutenya

Hal itu, bisa dilihat dari penyerahan santunan kematian terhadap ahli waris dari peserta pekerja rentan dari Desa Colo (Kecamatan Dawe) sebesar Rp42 juta.

Leave a comment