Kepolisian Resor Kota Magelang, Jawa Tengah menangkap seorang kurir sabu-sabu yakni Ongki Wijaya Saputra (38) di Secang, Kabupaten Malang.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram. Tersangka merupakan jaringan antarprovinsi Aceh-Jawa Tengah.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Lutfi di Magelang mengatakan, tersangka mengawali karir sebagai kurir Narkoba sejak tahun 2015, namun tidak terus menerus.
Baca Juga: Perajin Disabilitas Solo Raya Pamerkan Karya di HUT ke-44 Dekranas 2024
“Tersangka memulai lagi sebagai kurir pada pertengahan tahun 2023,” katanya, Selasa, 21 Mei 2024.
Tersangka, kata Ahmad Lutfi, pada tahun 2024 sudah tiga kali mengambil sabu-sabu dari Jakarta sebanyak tiga kali sejumlah 4 kilogram, 3 kilogram, dan 4 kilogram dengan total 11 kilogram.
Setiap pengambilan narkoba itu, tersangka mendapatkan ubah sekitar Rp10 juta.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Secang Kabupaten Magelang.
Baca Juga: Rangkaian Gelaran Waisak 2024 di Candi Borobudur, Magelang
Dari informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan info bahwa diduga target operasi (TO) saat itu adalah target Satresnarkoba tahun 2022.
Hasil dari penyelidikan, kata Ahmad melanjutkan, TO berdomisili di wilayah Payaman, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang. Sedangkan TO sedang berada di wilayah Yogyakarta.
Kemudian, tim opsnal unit 1 Satresnarkoba meluncur ke wilayah Yogyakarta untuk memastikan keberadaan TO, selanjutnya melakukan pembuntutan sampai ke wilayah Magelang.
Baca Juga: Pelaku Pariwisata Magelang Siap Sambut Turis Waisak 2024
“Setelah dipastikan TO berada di rumah, maka unit 1 Satresnarkoba Polresta Magelang melaksanakan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, pada 10 Mei 2024,” katanya.
Dari penangkapan tersut, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kemudian disangkakan dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan, pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).