Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di Jepara, Jawa Tengah. PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) memiliki predikat tidak sehat.
Melalui keterangan tertulis hari ini, Selasa (21/5/2024) OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Keputusan tersebut menyatakan untuk mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di Jalan A.Yani No. 62 RT 001/RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno Prediksi Ada 300 Ribu Wisatawan Saat Tri Suci Waisak di Borobudur
Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Baca Juga: Puncak Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisatawan Borobudur Dibatasi
Pertimbangan saat itu bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas.
Semuanya itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun direksi dan pemegang saham pengendali BPR tersebut tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Baca Juga: Pemprov Jawa Tengah Buka Lowongan Kerja di Komisi Bidang Penyiaran, Besok Ditutup!
Selanjutnya, berdasarkan salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
Baca Juga: Jakarta Kreatif Festival 2024: Inovasi Menuju Kota Global
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan
proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di
Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.