Cegah Judi Online, BI Gandeng Pemkot Surakarta Buat Program Ini

By yenny hardiyanti
2 Min Read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Sehingga mereka tidak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Tanah Air. (INVERSI/Dok Freepik)

INVERSI.ID – Bank Indonesia (BI) menggandeng Pemerintah Kota Surakarta untuk mencegah aktivitas judi online atau judol melalui Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Surakarta Dwiyanto Cahyo Sumirat mengatakan gerakan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi yang melibatkan seluruh pemangku kebijakan mulai dari pemerintah daerah, lembaga negara, penegak hukum, dan perbankan.

“Selain itu juga seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengkampanyekan gerakan melawan judi online yang secara nyata telah merugikan dan menyengsarakan masyarakat,” katanya, Minggu, 8 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

- Advertisement -

Ia mengatakan Bank Indonesia yang tergabung dalam anggota Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring terus berkomitmen bersama-sama dengan pemerintah, instansi, perbankan, dan pihak lainnya mengkampanyekan upaya pencegahan judol di masyarakat khususnya Solo Raya.

Baca Juga: Kode Redeem AFK Journey Terbaru September 2024 dan Cara Tukarnya

“Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan secara intensif kepada penyelenggara jasa pembayaran (PJP) di bawah kewenangan BI, termasuk pengenaan sanksi apabila PJP tersebut memfasilitasi kegiatan judi online,” katanya.

Leave a comment