Gunung Slamet Masih Berstatus Waspada, BPBD Purbalingga Minta Pendaki Patuhi Larangan Ini

By yenny hardiyanti
3 Min Read
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga gelar rapat koordinasi (Rakor) berkaitan dengan kondisi aktivitas Gunung Slamet, (24/10/23). (FOTO: purbalinggakab)

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengimbau para pendaki mematuhi larangan pendakian ke puncak Gunung Slamet. Gunung terbesar di Pulau Jawa itu masih berstatus Waspada (Level II).

“Bahkan berdasarkan informasi yang kami terima dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) bahwa sejak Kamis (16/5) telah dilakukan perluasan jarak rekomendasi Gunung Slamet,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purbalingga Prayitno di Purbalingga, Jumat, 17 Mei 2024.

Prayitno menjelaskan, sebelumnya PVMBG merekomendasikan agar masyarakat atau wisatawan tidak boleh beraktivitas dalam radius dua kilometer dari puncak Gunung Slamet.

- Advertisement -

Baca Juga: Di Depan Istri Menperin, AK-Tekstil Solo Pastikan Seluruh Lulusan Terserap Industri

Namun dengan adanya perluasan jarak rekomendasi tersebut, kata dia, masyarakat atau wisatawan tidak boleh beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Slamet.

“PVMBG menyebutkan bahwa perluasan jarak rekomendasi itu dilakukan karena berdasarkan hasil pengamatan data-data pemantauan menunjukkan adanya peningkatan tekanan di bawah tubuh Gunung Slamet,” kata dia.

Menurutnya, kondisi itu dapat memicu munculnya gempa-gempa dangkal maupun terjadinya erupsi.

“Selain itu aktivitas vulkanik Gunung Slamet masih tinggi,” ujar Prayitno.

Baca Juga: Dosen UNS Dilantik Jadi Rektor Pertama Universitas Sragen

PVMBG, Prayitno melanjutkan, juga menginformasikan bahwa potensi ancaman bahaya Gunung Slamet saat ini adalah erupsi freatik maupun magmatik.

Erupsi itu dapat menghasilkan lontaran material pijar yang melanda daerah di sekitar puncak di dalam radius tiga kilometer.

Selain itu, kata dia, hujan abu dapat terjadi di sekitar kawah maupun melanda daerah yang ditentukan oleh arah dan kecepatan angin.

“Oleh karena itu kami mengimbau para pendaki tetap mematuhi larangan pendakian ke puncak Gunung Slamet yang sebenarnya telah diberlakukan sejak terjadi peningkatan status dari Normal menjadi Waspada pada 19 Oktober 2023,” katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Trisakti Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, Peringati Kasus HAM 1998

Ia juga mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Slamet untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab mengenai aktivitas Gunung Slamet.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan PVMBG, khususnya Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Slamet di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, yang senantiasa memantau perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Slamet,” kata Prayitno.

PVMBG meningkatkan status Gunung Slamet dari Normal menjadi Waspada sejak tanggal 19 Oktober 2023. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan aktivitas vulkanik pada gunung tersebut.

Leave a comment