Janggal, Ada Data Sertifikat Tanah Pekarangan Diubah Jadi Irigasi Sungai di Perumahan PBS Sukoharjo

By yenny hardiyanti
4 Min Read
Ilustrasi lahan fasilitas umum di Perumahan Bengawan Solo, Kartasura, Sukoharjo yang diduga dikuasai oleh mantan pejabat Kementerian PUPR, (Foto: Pixabay)

Dugaan pengalihfungsian lahan fasilitas umum menjadi lahan usaha di Perumahan Bengawan Solo (PBS), Kartasura, Sukoharjo oleh mantan pejabat di Kementerian PUPR menjadi perhatian warga.

Apalagi ditemukan adanya data sertifikat yang diubah, dari sebidang tanah pekarangan untuk jalan menjadi bangunan irigasi sungai. Padahal, kata RT setempat, di kawasan itu tidak ada aliran sungai.

“Munculnya perubahan sertifikat dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan instansi itu. Diduga atas kehendak GS itu. Maka upaya GS untuk memanfaatkan lahan fasum menjadi lancar. Oleh instansi itu, lahan fasum yang statusnya telah diubah, lalu disewakan kepada GS,” ujar Anggoro, pada Senin, 13 Mei 2024.

- Advertisement -

Baca Juga: Kuasai Lahan Fasum PBS Sejak 20 Tahun, Mantan Pejabat Kementerian PUPR Didemo Warga Sukoharjo

Anggoro menyebut, alih status lahan ini memungkinkan pihak instansi mengizinkan GS memakai lahan untuk kepentingan pribadinya dengan status sewa. Namun uang sewa tidak diberikan ke warga.

“Surat sewanya ada. Anehnya lagi, nominal uang sewanya hanya Rp1,117 juta per tahun. Apa iya, tanah seluas ini dengan lokasi di tepi jalan besar sewanya cuma Rp 1 juta setahun? Sekarang yang jadi masalah, jika fasum bisa disewakan, bisa jadi jalan perumahaan ini juga nanti disewakan,” imbuhnya.

Menurut Anggoro, keinginan warga untuk memanfaatkan lahan fasum yang diduga diserobot pernah disampaikan dalam mediasi di kantor Desa Pabelan.

Awalnya, warga meminta agar GS memberi kompensasi, atas pengalihan fasum menjadi tempat penunjang bisnis pribadi tersebut.

“Tetapi beliau tidak setuju. Bahkan dengan arogan mengatakan akan menguasai lahan fasum yang ada di sebelah rumahnya itu,” ujarnya.

Baca Juga: Dekranas Targetkan MURI, Rabu Besok Ada Parade 20 Kereta Kuda dan 102 Mobil Hias di Kota Solo

Terkait hal itu, Kepala Desa (Kades) Pabelan Sri Handoko membenarkan pernah memfasilitasi mediasi antara warga dengan GS. Dia mengaku tanah tersebut saat ini sudah berganti pemilik.

“Tanah ini sekarang pemilik kedua. Namanya Pak Ndaru. Kami sudah meminta agar pembangunan (ruko) menunggu PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dari DPUPR. Karena sampai sekarang belum turun,” ujar kades.

Selain itu, kades mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keberatan warga, tentang sebagian lahan proyek mengenai fasum.

“Intinya warga menuntut agar tanah fasum tidak dibangun, meskipun dia (GS) punya hak sewa dari instansi. Tapi yang namanya fasum di perumahan, sudah menjadi hak warga. Seharusnya ya diserahkan ke pemerintah daerah,” paparnya.

Baca Juga: Meriahkan HUT ke-44 Dekranas, Yovie and Nuno Akan Tampil Gratis di Pura Mangkunegaran Kota Solo

Supaya konflik tidak berlarut, pemerintah desa setempat menunggu inisiatif dari instansi berangkutan, agar segera menyerahkan fasum itu ke pemerintah daerah.

“Kami akan menindaklanjuti keluh kesah warga. Kami akan undang pemilik tanah Rabu (15/5) mendatang, Kalau nanti tidak mau membongkar, kami bersama warga yang akan membongkar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Perumahan Bengawan Solo (PBS) , Kartasura, Karanganyar memprotes adanya dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas umum menjadi lahan usaha pribadi oleh mantan pejabat Kementerian PUPR, GS.

Aksi tersebut berlangsung di Jalan Slamet Riyadi RT 01 RW 04, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Senin siang (13/5).

Leave a comment