Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo sedang melakukan proses verifikasi administrasi bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati (wabup) perseorangan alias independen. Proses tersebut baru berjalan 20 persen.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan sejak 13 Mei hingga 29 Mei 2024.
Pihaknya sedang memverifikasi pasangan balon indpenden yang diverifikasi adalah Tuntas Subagyo-R. Djayendra Dewa.
Baca Juga: Sudah Punya Tiket Ikut Festival Lampion Waisak 2024, Begini Cara Menerbangkannya
“Kami sudah memulai proses verifikasi, sesuai keputusan KPU No. 532 Tahun 2024. Proses ini hanya selang satu hari, setelah pasangan balon tersebut menyerahkan syarat dukungan pada 12 Mei lalu,” kata Syakbani, Selasa, 21 Mei 2024 seperti dilansir Inversi.id dari Radar Solo.
Syakbani menambahkan, pasangan tersebut menyerahkan 55.906 syarat dukungan. Sedangkan agar bisa ambil bagian dalan kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Sukoharjo, mereka harus mengantongi 50.894 syarat dukungan.
“Proses administrasi ini adalah pencocokan data dukungan (B1-KWK perseorangan), dengan data isian yang ada di Silon dan foto KTP. Kami optimistis verifikasi selesai pada waktunya,” ujar Syakbani.
Baca Juga: Menteri Sandiaga Uno Prediksi Ada 300 Ribu Wisatawan Saat Tri Suci Waisak di Borobudur
Syakbani menyebut hanya butuh waktu verifikasi sekitar 16 hari. Setelah proses verifikasi administrasi terpenuhi, maka pihaknya akan mengumumkan apakah balon bersangkutan memenuhi syarat atau tidak.
Hasilnya kata dia, akan diumumkan dalam rapat pleno KPU Sukoharjo.
“Kalau memenuhi syarat, maka akan dikakukan verifikasi faktual. KPU akan mendatangi rumah-rumah pendukung yang masuk syarat dukungan tersebut. Hingga saat ini proses verifikasi administrasi baru mencapai 20 persen,” ujarnya.