Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa atau Kades Manjung Kabupaten Wonogiri, Hartono.
Ia terlibat kasus korupsi aset desa senilai Rp327,4 juta. Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 7 Mei 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan dalam sidang putusan dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/PNSmg.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Kades Manjung, Hartono, dengan pidana penjara satu tahun dan denda senilai Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Baca Juga: Sosok ‘Orang Toxic’ Jangan Masuk Kabinet, Pesan Luhut Binsar Pandjaitan ke Prabowo
Hartono terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20/2001.
Putusan pengadilan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartono dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan itu JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Hartono, kata Domo, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan aset Desa Manjung, Wonogiri.
Tindakan itu telah merugikan negara senilai Rp327,4 juta. Namun, Hartono telah mengembalikan uang senilai kerugian itu dalam persidangan.
Baca Juga: Bagi-bagi Hadiah Total Miliaran Rupiah dalam Semalam, Begini Cara Crazy Rich Colomadu Berpesta
Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan 20 orang saksi antara lain perangkat Desa Manjung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjung, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, dalam persidangan.
Hartono telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan aset desa berupa tanah kas Desa Manjung, Wonogiri, selama empat tahun mulai 2019-2022. Terpidana memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain.
Akan tetapi, uang hasil pemanfaatan tanah kas desa itu tidak masuk di ke rekening kas desa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa sebagai pendapatan. Dana hasil sewa itu langsung masuk ke kantong pribadi Hartono.
Penasihat Hukum Hartono, Mudzakir, menilai putusan Majelis Hakim sudah mempertimbangkan pleidoi yang disampaikannya. Maka, pihaknya tidak akan mengajukan banding.