INVERSI.ID – Polres Karanganyar mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh AAW hingga menyebabkan istrinya yang berinisial JS meninggal dunia.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu, 11 September 2024, mengatakan Polres Karanganyar telah menetapkan AAW sebagai tersangka kasus tersebut.
Ia mengatakan kasus kekerasan tersebut dilakukan AAW kepada istrinya di rumahnya wilayah Desa Selokaton, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (6/6) pukul 02.30 WIB.
Jerrold mengatakan awalnya ibu tersangka berinisial S mendatangi rumah anaknya untuk membangunkan. AAW sendiri setiap harinya berjualan sayur.
Baca Juga: PON 2024, Bulu Tangkis Putra Putri Jateng Melaju ke Final
“Namun saksi melihat korban, JS dalam kondisi kejang terlentang di atas kasur. Saksi sempat memberikan minum kepada korban. Selanjutnya saksi meminta bantuan tetangga untuk membawa korban ke rumah sakit wilayah Kota Solo,” katanya.