Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menyebut bus yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat masih berstatus sebagai bus AntarKota Dalam Provinsi (AKDP).
“Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo di Wonogiri, Minggu, 12 Mei 2024.
Dia melanjutkan, bus atas nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.
Menurut dia, seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.
Terkait hal itu, dia sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi,” katanya.
Baca Juga: Kapolda Jabar Minta Kedepan Penyewa dan Pengelola Wajib Tahu Kondisi Bus dan Kelengkapannya
Sementara itu, kata dia, sesuai dengan dokumen bus tersebut, awalnya bus tercatat dengan nama Jaya Guna HG.
“Semua sudah dikonfirmasi, sifatnya bus itu sudah dilepas. Kalau kemudian terjadi seperti ini kan di luar kendali kami,” katanya.
Sebelumnya, diduga akibat rem blong, sebuah bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok, Jawa Barat mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Subang, Sabtu (11/5).
Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 18.45 WIB. Tercatat, sebanyak sebelas orang dilaporkan tewas, termasuk seorang pengendara sepeda motor.