Pemprov Jateng Berikan Diskon dan Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!

By yenny hardiyanti
3 Min Read
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bappeda Jateng memberlakukan amnesti dan relaksasi pembayaran pajak kendaraan tahun 2024. (FOTO: Auto2000).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024.

Relaksasi itu berupa pengampunan atau amnesti terhadap pokok tunggakan dan diskon untuk wajib pajak yang tertib dalam membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Provinsi Jateng Nadi Santoso mengatakan pemberlakuan kebijakan itu didasarkan atas Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 Tahun 2024. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tahun ini saja.

- Advertisement -

“Untuk kendaraan yang menunggak sejak 2019, keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak dan sanksi administrasinya,” kata Nadi di Semarang, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Juga: Dosen UNS Dilantik Jadi Rektor Pertama Universitas Sragen

Selain amnesti dan diskon pajak, Nadi melanjutkan, dalam relaksasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Pengampunan pajak, kata dia, berlaku untuk berbagai jenis kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.

Menurut dia, besaran keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi bervariasi antara 10 hingga 50 persen, tergantung lamanya tunggakan.

Baca Juga: Ingin Liburan ke Boyolali, Cek Prakiraan Cuaca dari BMKG untuk Hari Ini Hingga Lusa

Adapun untuk diskon pokok pajak kendaraan, ujar dia lagi, sebesar 2,4.persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua atau tiga.

“Keringanan akan diberikan untuk kendaraan yang tidak mengalami keterlambatan dalam membayar,” katanya lagi.

Ia menuturkan berbagai jenis kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tersebut akan berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

“Khusus untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama sampai kelima hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024,” kata dia.

Dia berharap kebijakan Pemprov Jateng tersebut bisa berdampak langsung kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga: Weekend, Ini Prakiraan Cuaca di Sragen untuk Hari dan Besok

“Pajak kendaraan bermotor masih menjadi tumpuan pendapatan asli daerah Jawa Tengah,” kata Nadi.

Tercatat, target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor pada 2024 mencapai Rp6,5 triliun, sedangkan dari bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp3,2 triliun.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan menambahkan para petugas Samsat di seluruh kabupaten/kota harus mulai melakukan belanja masalah untuk menyukseskan kebijakan ini.

“Jangan ada ego sektoral agar target yang ditetapkan bisa tercapai,” pungkasnya.

Leave a comment