Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah masih membuka lowongan kerja dengan masa jabatan 2024-2027. Panitia menutup pendaftaran lamaran kerja ini hingga esok, Rabu (22/5) siang.
Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng, Budi Setiyono mengatakan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon anggota KPID.
“Persyaratan umum antara lain, Warga Negara Indonesia dengan KTP Jawa Tengah, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani,” ujar Budi, seperti dilansir Inversi.id dari laman Pemprov Jateng pada Selasa, 21 Mei 2024.
Baca Juga: Mengenal Rajamala, Figur Raksasa di Mobil Hias Ibu Negara Iriana Saat Parade Dekranas di Kota Solo
Selain itu, kata dia, calon anggota KPID Jawa Tengah juga harus berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
Kemudian, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik (nonpartisan).
“Mereka juga harus memenuhi persyaratan khusus. Di antaranya, memiliki pengalaman bidang penyiaran, yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup,” ujarnya.
Baca Juga: Mulai Malam Ini Simpang Joglo Kota Solo Ditutup 5 Bulan, Hindari Rute Ini
Dia menegaskan, calon anggota KPID Jawa Tengah tidak sedang menjadi anggota partai politik, tidak sedang menjadi pemilik dan atau menjabat sebagai direksi, komisaris, karyawan pada perusahaan bidang penyiaran.
Budi berharap, proses seleksi tersebut betul-betul akan menghasilkan calon anggota KPID yang profesional, mumpuni, dan tanggap terhadap perkembangan zaman.
“Sekarang teknologi digital telah merambah ke segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang penyiaran. Oleh karena itu, anggota KPID nantinya juga harus menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital,” ujarnya berharap.
Pendaftaran dan keseluruhan tahapan, kata Budi menegaskan, tidak dipungut biaya atau gratis.
Baca Juga: Kamu Ingin Belajar Seni Tari, Ini 9 Sanggar Tari di Kota Solo
Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan berkas pendaftaran hingga 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.
Berkas pendaftaran dapat dikirimkan kepada Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dalam amplop tertutup, dengan alamat Jalan Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang, 50243, dan scan asli seluruh dokumen dikirim via email panselKPID@jatengprov.go.id.
Informasi selengkapnya tentang lowongan kerja dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai anggota KPID dapat diakses melalui website jatengprov.go.id.