Pendaftaran Jalur Perseorangan Pilkada Karanganyar 2024 Resmi Ditutup, Tokoh Masyarakat: Syaratnya Berat

By yenny hardiyanti
2 Min Read
Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Karanganyar memutuskan calon legislatif terpilih dari PDIP dan PKB diganti, Rabu, 8 Mei 2024. (Foto: FB KPU Kabupaten Karanganyar)

Peluang calon perseorangan atau independen untuk ikut berlaga dalam kontestasi Pilkada Karanganyar pada 27 November 2024 mendatang telah tertutup.

Hingga batas akhir penyerahan persyaratan cabup dan cawabup melalui jalur perseorangan di Komisi Pemilihan Umum Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Karanganyar.

Tokoh masyarakat yang pernah mendaftar calon bupati (cabup) jalur perseorangan tahun 2018, Kiswadi Agus, menilai persyaratan untuk maju sebagai calon perseorangan terlalu berat.

- Advertisement -

Baca Juga: Preman Legenda Solo Raya Meninggal, Jenazah Nunggal Dimakamkan Siang Ini

Selain harus menyertakan syarat suara dukungan 7,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir atau 53.098 suara dukungan. Surat pernyataan dukungan tersebar merata di 50 persen kecamatan atau sembilan kecamatan dari 17 kecamatan di Karanganyar.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, bukti dukungan jalur perseorangan untuk maju Pilkada Karanganyar tersebut juga harus disertai materai Rp10.000 dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Syarat calon perseorangan ini sangat berat dan membutuhkan biaya yang cukup besar. Jadi kenapa tidak ada yang berminat,” kata Agus sapaan akrabnya, seperti dilansir dari Solopos, Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga: Judika Akan Meriahkan HUT Sragen ke-278, Catat Tanggalnya!

Agus sendiri mencoba melamar kembali sebagai cabup melalui jalur perseorangan ke KPU Karanganyar. Namun sayangnya pendaftaran telah ditutup pada Minggu malam.

Agus berharap, ke depan, persyaratan dukungan melalui jalur perseorangan ini dipermudah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat maju sebagai calon bupati melalui jalur nonpartai.

“Syaratnya cukup berat. Di awal saja sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar karena syarat harus disertai dengan meterai,” katanya.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan tidak adanya pendaftar calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan maka seluruh proses dan mekanisme pencalonan untuk jalur independen ditutup.

Baca Juga: Meriahkan HUT ke-44 Dekranas, Yovie and Nuno Akan Tampil Gratis di Pura Mangkunegaran Kota Solo

“Untuk tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Karanganyar melalui partai politik, akan kita mulai pada tanggal 24 Agustus 2024,” ujarnya.

Leave a comment