Penindakan Peredaran Rokok Ilegal
Untuk meningkatkan pemasukan, KPPBC Kudus juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya yaitu Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.
Tercatat selama periode Januari hingga September 2024, pihaknya berhasil mengungkap 118 kasus rokok ilegal di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus.
Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 15,13 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp20,84 miliar yang merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga akhir September 2024.
Hal itu, dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di tanah air.
Baca Juga: Solusi Pramono Anung untuk Kemacetan: Gedung Parkir di Senopati dan Gunawarman
Dari sejumlah kasus yang diungkap, saat ini terdapat enam kasus yang masih dalam tahap penyidikan, sedangkan kasus yang berstatus hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21 ada lima kasus.