Tersangka Perundungan Undip
Menurut dia, penyidik masih harus mendalami hasil gelar perkara dan harus berhati-hati dalam menentukan tersangka.
“Penyidik berhati-hati, azas praduga tak bersalah harus dipenuhi,” katanya.
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut dia, kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, meskipun belum menetapkan tersangka.
Kepolisian, menurut dia, sudah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024.
Baca Juga: Paris Motor Show Pamerkan Koleksi Mobil dari Film Batman Hingga Fast & Furious
Ia memastikan kepolisian mempercepat penanganan perkara tersebut dengan selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian.