Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Dugaan Perundungan PPDS Undip

By yenny hardiyanti
2 Min Read
Ilus lokasi korban UNDIP meninggal akibat perundungan. (FOTO: Pixabay).

Tersangka Perundungan Undip

Menurut dia, penyidik masih harus mendalami hasil gelar perkara dan harus berhati-hati dalam menentukan tersangka.

“Penyidik berhati-hati, azas praduga tak bersalah harus dipenuhi,” katanya.

Dalam penyidikan perkara ini, lanjut dia, kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, meskipun belum menetapkan tersangka.

- Advertisement -

Kepolisian, menurut dia, sudah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024.

Baca Juga: Paris Motor Show Pamerkan Koleksi Mobil dari Film Batman Hingga Fast & Furious

Ia memastikan kepolisian mempercepat penanganan perkara tersebut dengan selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Leave a comment