Program Bebas Denda PBB Diperpanjang Hingga Akhir September

By yenny hardiyanti
3 Min Read
Ilustrasi PBB rumah. (FOTO: Pixabay)

INVERSI.ID – Pemerintah Kabupaten Kudus memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi berupa denda PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bagi masyarakat yang telat membayar pajak hingga akhir September 2024.

Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum mengatakan, sebelumnya program tersebut berakhir pada akhir Agustus 2024.

“Namun karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Pemkab Kudus, maka diperpanjang hingga 30 September 2024,” kata Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Rabu, 18 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

- Advertisement -

Ia berharap dengan diperpanjangnya program pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak bisa dimanfaatkan sebelum tanggal 30 September 2024.

Baca Juga: Melirik Budi Daya Ulat Sutra Ubah Kehidupan Desa Terpencil di Mesir Utara

Program pembebasan denda tunggakan tersebut, kata dia, tidak membatasi tunggakan pada tahun tertentu, sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda tersebut.

Leave a comment