Perjuangan dua calon legislatif terpilih dari PDIP yakni Suprapto Koting dan Suyanto untuk dilantik menjadi anggota DPRD Karangnayar periode 2024-2029 pupus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memutuskan akan mengganti kedua caleg tersebut dalam perubahan surat keputusan (SK) caleg terpilih hasil pemilu legislatif 2024.
Perubahan ini dikeluarkan oleh KPU Karanganyar berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar lima komisioner KPU pada Rabu (8/5) malam.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan rapat pleno digelar KPU untuk menindaklanjuti surat dari DPC PDIP dan DPC PKB terkait pengunduran diri caleg terpilih.
Baca Juga: Bagi-bagi Hadiah Total Miliaran Rupiah dalam Semalam, Begini Cara Crazy Rich Colomadu Berpesta
PDIP mengajukan surat pengunduran diri dua caleg terpilih masing-masing atas nama Suprapto Koting dari daerah pemilihan (Dapil) I meliputi Karanganyar, Mojogedang dan Matesih.
Kemudian caleg atas nama Suyanto dari Dapil IV meliputi Gondangrejo dan Colomadu.
Selain dari PDIP, DPC PKB juga mengajukan pengunduran diri atas nama Sulaiman Rosyid dari Dapil III.
“Hari ini kita menggelar pleno sesuai ketentuan pasal 48 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat KPU Nomor 664 Tahun 2024,” kata Daryono, Rabu, Mei 2024.
Baca Juga: Dukung Timnas ke Olimpiade Paris, Yuk Nobar di Balaikota Surakarta Nanti Malam!
Daryono mengatakan KPU menilai surat pengunduran diri caleg dari partai telah memenuhi ketentuan sebagaimana aturan tersebut.
Rapat pleno akhirnya menyepakati KPU untuk memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh PDIP dan PKB sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 48 PKPU 6 2024 dan Surat KPU Nomor 664.
Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan terhadap SK penetapan Caleg terpilih. SK tersebut akan disampaikan ke semua parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar.
“KPU menilai surat dari partai mengenai pengunduran diri calegnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 48 PKPU 6/2024 dan Surat KPU 664 sehingga bisa diproses lebih lanjut untuk dilakukan penggantian calon terpilih,” jelasnya.
Baca Juga: Klaim Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU, Gus Yahya Tak Buat Acara Halal Bihalal di Hotel Mewah
Daryono mengatakan selain dua caleg PDIP atas nama Suprapto Koting dan Suyanto, KPU juga memproses pengunduran diri caleg Dapil I atas nama Anton Sugiyanto.
Anton merupakan peraih kursi terbanyak setelah Suprapto Koting. Dalam proses perubahan SK, KPU juga akan menetapkan caleg suara terbanyak di bawahnya sebagai caleg terpilih.
Diketahui caleg peraih suara terbanyak di bawah Suprapto Koting ada Anton Sugiyanto. Namun lantaran Anton juga mengundurkan diri maka akan digantikan caleg terbanyak di bawahnya atas nama Prasetya Ady S. Kemudian untuk Suyanto, caleg suara terbanyak di bawahnya ada Hanung Turwadji. Sementara caleg dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid akan digantikan putranya Fauzal Maula Rosyid yang meraih suara terbanyak dibawahnya.
Caleg Terpilih Sempat Layangkan Somasi
Diberitakan sebelumnya dua calon legislatif (caleg) dari PDIP Karanganyar terpilih yang terancam batal dilantik karena aturan KomandanTe sempat melawan. Mereka melayangkan surat somasi kedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Baca Juga: Alasan Ganjar Absen saat Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Kenapa Mendadak?
Surat somasi dilayangkan kedua caleg PDIP atas nama Suprapto Koting dari Dapil I dan Suyanto dari Dapil IV Karanganyar melalui Tim Kuasa Hukum Sri Sumanta SH dari Sumareva Law Office Solo.
Surat somasi diserahkan secara langsung oleh Suprapto Koting kepada Ketua KPU Karanganyar, Daryono pada Jumat (3/5). Dalam surat somasi yang ditandatangani Sri Sumanta itu, pihaknya mengapresiasi KPU yang telah mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur, salah satunya UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 426 ayat (1). Sehingga, pihaknya ditetapkan sebagai caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 tertanggal 2 Mei 2024.
Sri menjelaskan, kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 huruf (b) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu dan Surat KPU Nomor: 664/PL.019-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih.
Baca Juga: Jadi Penderita Diabetes Terbanyak, Indonesia Didorong Lebih Banyak Minum Teh Tanpa Pemanis
“Dari semua itu sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari klien kami tersebut tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2024-2029,” ujarnya.
Apabila KPU dan atau pihak yang lain berupaya melakukan tindakan inkonstitusional, termasuk di dalamnya memaksakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri, menurut Sri Sumanta, seolah-olah dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri, yang jelas catat hukum.
Ia menduga, KPU dan dan pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan. Bahkan melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya baik TUN/Perdata/Etika sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Profil Ustadz Muflih Safitra, Pendakwah yang Kajiannya Kerap Viral di Media Sosial
Karena itu, Sri Sumanta mengingatkan kembali pada KPU Karanganyar agar bertindak secara konstitusional, cermat, teliti dan hati-hati serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya meminta agar KPU menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalitas, integritas, netralitas, pakta integritas dan sumpah janji jabatan.
Surat somasi tersebut sudah mereka kirim dengan tembusan KPU, KPU Jawa Tengah, Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah.