Tak Terima Dicoret KPU, Caleg Terpilih dari PDIP Karanganyar Siapkan Langkah Hukum

By yenny hardiyanti
3 Min Read
Suprapto Koting caleg terpilih dari PDIP akan menempuh jalur hukum atas tindakan KPU Karanganyar. (Foto: IG praptokoting)

Caleg terpilih dari PDIP Karanganyar, Suprapto Koting akan segera menyiapkan langkah hukum usai namanya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Caleg Dapil I meliputi Karanganyar, Mojogedang, dan Matesih ini tak terima ia diganti. Dia akan melaporkan KPU ke Ombudsman hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suprapto menilai KPU Karanganyar telah melakukan maladmistrasi, karena gegabah memutuskan mengganti caleg terpilih.

- Advertisement -

Posisi Suprapto diganti dengan caleg yang perolehan suara terbanyak di bawahnya gegara aturan Komandan Tempur Stelsel (Te) dari PDIP.

Baca Juga: Diusung Gerindra, Rektor Universitas Surakarta Resmi Daftar Pilkada Solo 2024

Nama Suprapto Koting diganti caleg atas nama Anton Sugiharto. Namun karena Anton mengundurkan diri maka digantikan lagi oleh caleg terbanyak di bawahnya yakni atas nama Prasetya Ady S.

Penggantian itu, menurut Suprapto, terlalu cepat. Apalagi saat ini Mahkamah Partai DPP PDIP baru melakukan sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif (Pileg).

“Saya cukup heran dengan langkah KPU Karanganyar yang melakukan rapat pleno pembatalan penetapan Caleg terpilih. Secepat itu KPU Karanganyar melakukannya, ada apa?” ujar Koting sapaan karibnya usai mengikuti sidang Mahkamah Partai terkait sengketa Pileg yang dilakukan DPP PDIP melalui online pada Jumat, 10 Mei 2024.

Baca Juga: Tegur Keras Tindakan Rasis dari Suporter Indonesia, PSSI Banjir Komentar di Instagram

Suprapto mengatakan sidang sengketa Pileg di Mahkamah Partai baru dimulai. Belum ada keputusan apapun. Dia kemudian mempertanyakan sikap KPU Karanganyar yang dengan cepatnya menggelar rapat pleno dan memutuskan pembatalan caleg terpilih.

Dia pun menilai KPU melakukan maladmistrasi. Keputusan KPU ini, lanjut Koting, selain melanggar etika juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan dugaan pelanggaran ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan laporkan ke Polda. Tidak tertutup kemungkinan saya juga akan melaporkan kasus yang saya alami kepada Ombudsman, DKPP dan KPK,” katanya.

Baca Juga: Cabup Datang dari GP Ansor untuk Pilkada Boyolali 2024, Ini Orangnya!

Koting menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri. Dia hanya membuat surat kesediaan mengundurkan diri yang dibuat pada tahun 2023 saat akan mendaftar sebagai caleg.

Suprapto pun mempertanyakan keabsahan surat pengunduran diri yang diajukan partai kepada KPU Karanganyar, karena bukan tulisan dan tanda tangan miliknya di surat itu.

Jika memang KPU menerima surat pengunduran diri itu, dia meminta agar disampaikan ke publik.

“Sehingga saya tidak dituding melakukan jual beli suara,” tegasnya.

Baca Juga: Diminati Dunia, Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Perguruan Tinggi Kembangkan Obat Herbal

Kuasa hukum caleg asal PDIP, Sri Sumanta, menilai keputusan KPU yang melakukan perubahan penetapan caleg terpilih, inkonstitusional.

Dia menjelaskan, surat pernyataan pengunduran diri dan surat kesediaan mengundurkan diri adalah dua hal yang berbeda.

Surat pernyataan mengundurkan diri yang diterima KPU, kata Sri Sumanta, jauh sebelum adanya keputusan penetapan Caleg terpilih.

Leave a comment