Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri segera memberhentikan Hartono dari jabatan Kepala Desa atau Kades Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, setelah Pengadilan Tipikor Semarang memvonisnya dalam kasus korupsi pengelolaan aset desa senilai Rp327,4 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, mengatakan Pemkab Wonogiri akan memberhentikan Hartono sebagai Kades Manjung.
Keputusan itu dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis pidana penjara selama satu tahun kepadanya hari ini.
Melansir dari Solopos, menurut Djoko, pemberhentian itu masih menunggu keputusan dari Bupati.
“Berdasarkan regulasi, kades itu akan diberhentikan. Tetapi nanti itu menunggu keputusan Pak Bupati dulu. Kami akan sikapi putusan tersebut sesuai aturan,” kata Djoko Selasa sore, 7 Mei 2024.
Sebagai informasi, Dinas PMD Wonogiri telah menonaktifkan Hartono dari jabatannya sebagai Kades Manjung sejak ditetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada akhir November 2023. Jabatan Kades Manjung saat ini diemban pelaksana tugas (Plt).
Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri No 141.1/304/HK/2023 tentang Penunjukan Plt Kepala Desa Manjung. Dalam surat keputusan itu, Pemkab menunjuk Sekretaris Desa Manjung, Exsanuri, sebagai Plt Kades Manjung.
Dalam proses persidangan di pengadilan Kades Manjung, Dinas PMD Wonogiri juga menjadi saksi.
Djoko dimintai keterangan terkait tanggung jawab Pemkab Wonogiri dengan pembinaan dan bimbingan teknis terkait pengelolaan aset desa kepada kepala desa.
Baca Juga: Sosok ‘Orang Toxic’ Jangan Masuk Kabinet, Pesan Luhut Binsar Pandjaitan ke Prabowo
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wonogiri, Domo Pranoto, mengatakan dalam sidang putusan perkara dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/PNSmg, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Kades Manjung, Hartono, dengan pidana penjara satu tahun dan denda senilai Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan.
Hartono terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Putusan pengadilan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hartono pidana penjara satu tahun enam bulan. Atas putusan itu JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Domo menyampaikan Hartono telah mengembalikan uang senilai kerugian akibat korupsi itu dalam persidangan. Sementara itu, Penasihat Hukum Hartono, Mudzakir, menyatakan kliennya menerima putusan vonis tersebut dan tidak berniat mengajukan banding.