Terdakwa Korupsi KONI Pekalongan Sengaja “Mark up” LPJ

By yenny hardiyanti
2 Min Read

INVERSI.ID –  Sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan Trio Santosa, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah untuk induk organisasi olahraga, sengaja menggelembungkan laporan pertanggungjawaban untuk alokasi pembiayaan kegiatan yang tidak dianggarkan.

“Laporan pertanggungjawaban kesekretariatan dan pengurus cabang olahraga pada tahun 2021 sebagian menggunakan stempel dan kuitansi palsu,” kata Trio Santoso saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 9 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, perintah untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah disampaikan oleh Ketua KONI Kabupaten Pekalongan.

- Advertisement -

Terdakwa menyebutkan besaran anggaran yang terkumpul dari penggelembungan laporan pertanggungjawaban tersebut sekitar Rp160 juta.

Baca Juga: WCG 2024 Festival: Dua Hari Penuh Keseruan, Hiburan dan Kompetisi di ICE BSD

“Kalau khusus kesekretariatan sekitar Rp42 juta,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Leave a comment