Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Sekretaris Trio Santosa dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan Bagus Wahyu atas dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi keolahragaan itu pada tahun 2021—2022.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi dengan modus memalsukan kuitansi pembelian berbagai peralatan olahraga itu mencapai Rp535 juta.