INVERSI.ID – Pemerintah Kabupaten Demak menargetkan setiap tahun bisa menyusun dan menerbitkan peraturan daerah(Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai upaya memberikan kemudahan berusaha guna meningkatkan investasi.
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan tahun lalu, sudah dua daerah yang diajukan Perda RDTR, yakni Kecamatan Kota Demak dan Mranggen.
“Sedangkan tahun ini yang disiapkan Kecamatan Gajah dan Wonosalam, sehingga masih ada 10 kecamatan di Demak yang belum dibuatkan RDTR,” kata dia usai menghadiri Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gajah dan Wonosalam di Hotel Amantis Demak, Senin, 9 September 2024, seperti dilansir dari Antara.
Ia berharap bila setiap tahun bisa menyelesaikan penyusunan dan penerbitan Perda RDTR dua kecamatan, maka lima tahun mendatang sudah bisa tuntas untuk 14 kecamatan di Kabupaten Demak.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Ruas Tol Sigli – Banda Aceh: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Aceh
Apalagi, kata dia, keseriusan pemda dalam menerbitkan Perda RDTR juga menjadi salah satu indikator penilaian monitoring center for prevention (MCP) KPK.