Fungsi Perda
Selain itu, imbuh dia, ketika ada Perda RDTR tentunya akan memudahkan masyarakat baik di dalam maupun luar kabupaten untuk berinvestasi karena tata ruang sudah tertata dengan baik, termasuk lahan pertanian yang harus dipertahankan sebagai lahan abadi.
“Dalam rangka kemudahan berinvestasi, maka kecamatan yang sudah dilengkapi Perda RDTR, akan diunggah di sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ujarnya.
Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Daerah Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Yusmi Pranawati menambahkan dengan adanya integrasi OSS, maka memudahkan investor dalam berinvestasi.
Investor dari luar kota yang hendak berinvestasi di Demak, kata Yusmi, tanpa perlu datang ke Demak sudah bisa mengajukan izin investasi dan mengetahui lokasi yang dituju.
Baca Juga: Lirik Lagu Stand By Me Milik Ben E. King, Dinyanyikan Maarten Paes saat Makan Bersama Timnas
“Karena di OSS sudah tersedia Perda RDTR untuk menunjukkan kawasan yang bisa dibangun industri atau usaha lainnya, sehingga tidak perlu pengurusan izin secara manual,” ujarnya.