Inversi.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati menegaskan bahwa hanya memfasilitasi kegiatan Tim Kejagung dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara wanita.
“Kami hanya ketempatan dalam melaksanakan kegiatan teman-teman Kejagung yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan,” jelas Mia kepada wartawan di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024).
Mia menegaskan bahwa ketiga oknum hakim yang ditangkap itu diduga setelah menerima suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur hingga divonis bebas.
“Teman-teman saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan, di mana melakukan pengamanan terhadap tiga orang hakim yang diduga menerima suap atau gratifikasi terkait perkara yang dikaitkan dengan Ronald Tannur,” tegasnya.
Diketahui, tiga hakim yang diamankan itu di antaranya adalah Erintuah Damanik, selaku hakim ketua, dan dua anggota hakim yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Selain itu, Tim Kejagung dalam OTT itu turut mengamankan seorang pengacara wanita berinisial LR.
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Dari apartemen, rumah hingga kantor sang pengacara.
Sementara barang bukti yang disita mulai dari dokumen hingga uang tunai rupiah dan dollar mencapai Rp3 miliar lebih.
3 Hakim Surabaya Terkena OTT Kejagung, Begini Kata Kejati Jatim Mia Amiati
Leave a comment
Leave a comment