Edarkan Narkoba, Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diciduk Polisi Surabaya

By Ahmad Zain
1 Min Read
Holili, mantan anggota DPRD Bangkalan Madura yang ditangkap setelah edarkan sabu. (Foto: Humas Polres Tanjung Perak Surabaya).

Inversi.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, Holili (56), setelah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto mengatakan, pria asal Dusun Sallam, Bangkalan, Madura ini dibekuk polisi pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah istri keduanya.

“Tersangka H ditangkap di dalam rumah yang beralamatkan di Desa Kamoneng, Tragah, Bangkalan Madura,” katanya, Minggu (6/10)2024).

Dari penangkapan itu, disita 11 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 8,20 gram berikut timbangan elektrik, serta seperangkat alat isap yang masih ada sisa sabu dalam pipet kaca, yang kini dijadikan barang bukti.

“Sesuai keterangan tersangka, barang bukti didapat dari orang yang disebut berinisial B dan barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan,” ungkapnya.

Kepada penyidik, Holili nekat mengedarkan sabu untuk menambah kebutuhan, lantaran usai menjadi anggota DPRD Bangkalan, dia bekerja serabutan dengan mengawal truk.

“Ia mengawal truk kalau ada permintaan kawalan saja. Saat ini kami masih kembangkan ke pengedar atasnya lagi,” jelas Suroto.

Kini Holili harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Leave a comment