Inversi.id – Komplotan polisi gadungan diamankan Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam aksinya, komplotan ini melakukan penyekapan hingga kemudian memeras korbannya.
Para polisi gadungan itu adalah HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), dan MRF (21). Mereka merupakan asal Surabaya dan Sidoarjo.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengungkapkan, kasus ini bermula pada 1 September 2024 ketika korban berinisial S, diajak oleh tersangka MRF untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Semampir Surabaya.
Setelah itu, sisa sabu tersebut dimasukkan ke dalam dompet korban atas paksaan MRF, dan komplotan ini mengajak korban ke sebuah minimarket di Sidoarjo.
Sampainya di parkiran minimarket, korban langsung disergap oleh tersangka KA dan MAA. Keduanya mengaku sebagai anggota polisi, lantas memborgol tangan korban ke belakang dan membawanya ke lokasi sepi di sekitar Stadion Jenggolo Sidoarjo.
“Di sana, korban ditodong dengan pistol jenis revolver dan kemudian dibawa ke sebuah homestay di daerah Sidoarjo. Korban kemudian disekap selama dua hari,” terang Suryono, Kamis (3/10/2024).
Selama disekap itu, komplotan tersebut terus melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban untuk menghubungi pamannya dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
“Paman korban waktu itu bernegosiasi, kemudian disepakati tebusan sebesar Rp15 juta yang harus diserahkan di Puspa Agro, Sukodono, Sidoarjo,” jelasnya.
Paman korban yang curiga, kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Atas itu, Tim Jatanras Polda Jatim yang dipimpin AKBP Jumhur langsung melakukan penyelidikan.
“Ketika tim ke lokasi, langsung melakukan penangkapan saat mereka sedang transaksi. Kemudian para tersangka langsung dibawa ke kantor bersama barang bukti,” kata Suryono.
Dalam pemeriksaan, komplotan ini mengaku baru sekali melakukan aksinya. Katanya, uang hasil kejahatan dibuat senang-senang.
“Kami akan dalami lagi kemungkinan TKP lainnya. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas perwira dua melati tersebut.
Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti dua unit sepeda motor, beberapa unit ponsel, korek api berbentuk pistol, borgol, dan uang tebusan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Komplotan Polisi Gadungan di Jatim Dibekuk: Sekap Korban, Minta Tebusan
Leave a comment
Leave a comment