Inversi.id – Kejaksaan Negeri Surabaya menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan perkara penelantaran anak.
Proses penyelesain kasus secara kekeluargaan ini dipimpin langsung oleh Ali Prakoso Kepala Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di rumah Restorative Justice Universitas Airlangga (Unair), Kamis (5/9/2024).
Ali Prakoso mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi dalam perkara pelantaran anak, dengan tersangka Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah.
“Hari ini kami melakukan pengajuan restorative justice dan tahap dua sekaligus mediasi terhadap kedua tersangka. Kebijakan restorative justice diambil karena kami ingin kedua tersangka bisa berkumpul lagi dengan anaknya yang masih bayi. Per hari ini kami juga alihkan status tahanan kedua tersangka dari tahanan rutan ke tahanan kota, sehingga hari ini mereka dan anaknya bisa berkumpul lagi,” ungkap Ali.
Menurutnya, keadilan restoratif adalah jalan keluar terbaik. Mengingat sisi kemanusian melihat anaknya yang masih berusia tiga bulan pasti membutuhkan kedua orang tuanya.
“Jika proses hukum terhadap kedua tersangka dilanjutkan ke penuntutan, maka anak dari kedua tersangka akan kehilangan kedua orang tuanya, yang harus menjalani penahanan. Jadi alasan kami tidak meneruskan perkara ini melihat kepentingan anak yang masih bayi,” tegas Ali.
Sementara itu, Nuril Afiyah, ibu kandung dari bayi itu berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas dilakukannya restorative justice, sehingga dirinya dengan bayinya bisa berkumpul kembali.
“Saya berterimakasih kepada kejaksaan, sekarang bisa ketemu anak saya lagi. Dan saya berjanji tidak akan melakukan ini lagi,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah telah menjalin hubungan asmara dan sudah tinggal bersama di kos Jalan Prada Kali Kendal, Surabaya tetapi belum menikah secara resmi yang tercatat di KUA.
Pada tahun 2023 Nuril Afiyah, hamil dan melahirkan bayi perempuan pada tanggal 28 April 2024 di RSIA NUN (Nur Ummi Numbi) Surabaya, karena merasa malu belum terikat pernikahan secara resmi yang tercatat di KUA. Dan pada waktu itu, kondisi ekonomi Muhammad Haviv Setiadi masih belum mencukupi.
Sedangkan Nuril Afiyah sebelumnya bekerja sebagai karyawan pada klinik anak yang berkebutuhan khusus memiliki gaji Rp 2.500.000 tiap bulan. Tetapi setelah cuti melahirkan selama tiga bulan dipotong gajinya sesuai kebijakan tempat bekerja dengan gaji Rp900.000.
Karena kondisi ekonomi yang sulit sehingga Haviv berniat untuk meninggalkan bayinya di rumah Joeari Ira Agustin yang tak lain tantenya sendiri di Jalan Bratang Gede Gang 2 No. 14 A, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo Surabaya, pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat itu, Haviv juga meninggalkan pesan yang ia tulis dalam sebuah kertas, yakni “Assalamualaikum bapak/ibu yang di rumah ini saya titip bayi perempuan dengan tanggal lahir 28 April 2024, mohon dirawat seperti anak sendiri dan jangan diberikan ke orang lain atau pihak berwajib karena ekonomi saya belum stabil, saya belum bisa imunisasi dan ini jadwal imunisasi anak saya, mohon jaga amanah ini semoga Allah yang membalas kebaikan bapak dan ibu”.
Mengetahui adanya bayi itu, Joeari Ira Agustin melaporkan ke RT setempat dan selanjutnya datang anggota kepolisian dan Satpol PP untuk menindaklanjuti tentang penemuan bayi tersebut, dan dari hasil pengembangan akhirnya Muhammad Haviv Setiadi dan Nuril Afiyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Wonokromo.
Keduanya dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 305 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Momen Haru Pasangan di Surabaya Tersangka Pembuangan Bayi saat Dapat Restorative Jaustice
Leave a comment
Leave a comment