Pendeta Surabaya yang Lakukan KDRT Pada Istri dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

By Ahmad Zain
1 Min Read
Polrestabes Surabaya saat merilis kasus KDRT yang dilakukan pendeta. (Foto: Inversi.id).

Inversi.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MH, pendeta yang melakukan KDRT terhadap anak dan istrinya sebagai tersangka. Kini, dia telah ditahan.

“Penetepan tersangka ini setelah kami lakukan gelar perkara hingga pemeriksaan sejumlah saksi,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Selasa (3/9/2024).

Aris menyebut, dalam kasus ini, timnya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur, satu potong dress pendek tanpa lengan hijau, sebuah ponsel merek Samsung, satu buah CCTV, dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman video.

“Barang bukti flashdisk dan rekaman video sudah kami kirim ke labfor untuk dilakukan uji laboratorium,” katanya.

Aris menegaskan bahwa tersangka MH terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga atau kekerasan psikis dalam rumah tangga Juncto perbuatan berlanjut sesuai pasal 44 ayat 1 dan atau 45 ayat 1 juncto 64 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Setelah ini akan ditindaklanjuti lagi. Akan dilakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke kejaksaan,” tandasnya.

Leave a comment