Sindikat Pencuri Baterai Tower Lintas Kota di Jatim Dibongkar, Libatkan Mahasiswa

By Ahmad Zain
2 Min Read
Polisi menunjukkan barang bukti hasil curian dari sindikat lintas kota di Jatim.

Inversi.id – Sindikat pencurian baterai tower lintas kota dibongkar Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Empat orang yang terlibat diamankan.

Para tersangka itu di antaranya ASH (30), asal Pamekasan, yang merupakan tersangka utama yang bertugas mencuri dari sebuah tower telekomunikasi.

Kemudian MHA (22), mahasiswa asal Pamekasan, yang bertugas mengawasi selama aksi pencurian berlangsung.

Sementara dua pelaku lainnya merupakan penadah yakni RWT (46), sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.

“Para tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka merupakan sindikat yang telah beraksi di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Timur,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan penyidikan, sindikat ini telah beraksi di daerah Banyuwangi, Pamekasan, Surabaya hingga Sampang.

Awal pencurian, terjadi pada 6 Agustus 2024. Saat itu, pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka ASH dan MHA berhasil dilacak sebagai pelaku utama yang terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi, termasuk UBBP dan SFP dari tower tersebut.

“Dalam kronologi kejadian lainnya, pada tanggal 29 Mei 2024, ASH juga terlibat dalam pembelian barang curian berupa perangkat UBBP dan UMPT di daerah Gunung Anyar, Surabaya,” jelasnya.

Selain mengamankan empat tersangka, penyidik juga menyita barang bukti di antaranya dua unit mobil Daihatsu Sigra putih, berbagai peralatan pencurian seperti kunci master, obeng, dan tang potong, serta beberapa ponsel dan perangkat telekomunikasi.

“Kasusnya masih akan terus kami dalami dan kembangkan, untuk mencari kemungkinan tersangka lainnya,” tandas Jumhur.

Atas kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan.

Leave a comment