Pemerintah telah mengumumkan pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari posisi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Pengumuman ini dilakukan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pertama yang akan diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni, menyampaikan pengunduran diri tersebut dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Juni 2024.
Baca Juga: Tugas Baru Bambang Susantono Setelah Mundur sebagai Kepala Otorita IKN
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, yang diangkat pada 10 Maret 2022, belum menyelesaikan masa tugas mereka yang seharusnya berakhir pada tahun 2027.
Selama menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe menerima gaji yang cukup besar. Berdasarkan lampiran Perpres 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, gaji Bambang Susantono adalah Rp 172.718.840 per bulan, sedangkan Dhony Rahajoe menerima Rp 155.180.670 per bulan. Gaji tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
Selain gaji, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak atas fasilitas lain yang diatur dalam Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023.
Baca Juga: Rekam Jejak Bambang Susantono yang Mundur dari Kepala Otorita IKN