INVERSI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial ZA (43) karena diduga melakukan tindak pidana merekrut tenaga kerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander di Makopolda Kepri, Kota Batam, Rabu, mengatakan cara ZA merekrut PMI nonprosedural merupakan modus baru. Caranya dengan turun langsung mencari calon pekerja untuk dipekerjakan di restoran miliknya.
“Modus mereka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa melengkapi persyaratan,” kata Donny, seperti dilansir dari Antara.
Tersangka ZA ditangkap berdasarkan hasil laporan polisi yang diterima jajaran Ditreskrimum Polda Kepri selama periode Agustus hingga Oktober, terdapat empat laporan kepolisian dengan lima korban PMI non prosedural dan 5 orang tersangka.
Baca Juga: Dispar Ungkap Hal Ini Jadi Kunci Penting Pariwisata Kepri
Selain tersangka ZA, selama periode tersebut Ditreskrimum Polda Kepri menangkap empat tersangka pengiriman PMI nonprosedural melalui Kepri, masing-masing berinisial YU (47), NS (46), RC (41) dan NW (30).